30.1.10

kontemplasi suatu kali

Suatu kali saya pernah posting sedikit soal keraguan akan 'fungsi' saya dimuka bumi. Keraguan saya akan hal itu disebabkan oleh pernyataan seorang saudara pada suatu percakapan tidak sengaja dimedia Facebook. Dia bilang begini "I will appoint you as my consultant manager only if you're in economic shariah", kira2 poin yang saya ingat seperti itu. Maka saya berpikir.

Ketika duduk dibangku sekolah dasar seingat saya pernah diajarkan bahwa manusia itu dihidupkan dibumi untuk menjadi khalifah,

"….Sesungguhnya aku hendak menjadikannya khalifah dimuka bumi….." (Al baqarah ayat 30)


untuk menjadi pemimpin, bagi dirinya sendiri, maupun lingkungannya. Jika berdasar pada hal tersebut maka sudah seharusnyalah saya sebagai manusia menjalankan kehidupan saya dimuka bumi dengan didasarkan pada hukum islam (shariah islam), dalam berbagai aspek kehidupan.

Pada suatu waktu saudaraku itu juga pernah menanyai kabar saya dan sedang sibuk apa saja. Ketika itu saya sedang sibuk dengan berbagai materi yang berkaitan dengan pasar modal, lalu dia bilang "jangan main saham yah, hal itu tidak diperbolehkan dalam islam". Sejauh ingatan saya, saya sudah pernah mendengar perihal seperti ini, bahwa masih banyak perbedaan pendapat dalam qiyas jika menyoal status halal/haram sebuah sistem perdagangan saham. Jika dicari di Google jawabannya akan tersedia banyaaak sekali. Karena dalam kitab Al-Qur'an tidak dijelaskan secara gamblang persoalan ini, saya juga ikut2an bingung. Satu yang pasti saya ketahui adalah saudara saya itu tergolong kedalam mazhab orang-orang yang mengharamkan sistem perdagangan saham sebab hal tersebut merupakan produk kapitalis yang bukannya mensejahterakan, justru akan merusak.

Seorang kenalan yang saya panggil dengan sebutan kakak ustadz, sekaligus seorang sahabat pernah saya tanyai persoalan ini. Untungnya saat itu beliau memang sedang mengkaji keshahihan sistem perdagangan saham yang masih diperdebatkan, beliau adalah seorang ahli Fiqh. Argumen beliau seperti ini.

"Banyak yang berasumsi bahwa perdagangan saham adalah memperdagangkan nilai perusahaan dan tidak tampak bentuk aslinya. Nilai sesuatu merupakan intrepretasi dari apa yang riil. Saham itu kan milik perusahaan, perusahaan kan nampak, barangnya ada, dan nilai saham perusahaan juga ditentukan oleh kinerja perusahaan, jadi hal itu sah-sah saja. Yang membuat sebuah sistem perdagangan tidak sah adalah jika dalam prosesnya, perusahaan tidak melaksanakan aktivitas-aktivitas yang sesuai dengan shariah islam atau hukum islam. Mungkin saja dalam menjalankan divisi pemasaran, ada seorang sales marketing yang melakukan penipuan dalam promosi produknya. Hal kecil seperti ini saja akan menyebabkan sesuatu itu menjadi haram. Atau eksplanasi lain adalah jika perusahaan tersebut meminjam uang ke Bank dalam membiayai modalnya. Dana yang berasal dari Bank merupakan dana yang dihimpun dari masyarakat yang itupun tidak jelas apakah dana tersebut diperoleh dengan jalan yang shah dalam islam. Jika hal tersebut yang dijadikan pertimbangan maka perdagangan saham menjadi tidak halal."

Dari kutipan penjelasan beliau yang dilengkapi dengan berbagai improvisasi itu, saya mahfum. Sebuah sistem perdagangan saham yang sungguh sangat simpel itu menjadi sesuatu yang rumit jika dikaji sesuai dengan falsafah islam. Dan jika memahami rumitnya, maka satu-satunya cara untuk menghalalkan perdagangan saham adalah dengan menerapkan aturan dan hukum islam, menegakkan shariah agar segala aktivitas didasarkan pada hukum islam, hukum Allah, bukan hukum yang dibuat manusia.

Kembali ke kontemplasi saya. Pada sebuah kesempatan, saya ngobrol kembali dengan saudara saya itu. Saya bertanya padanya begini.

"merunut pada apa yang sudah saya peroleh selama ini, sejak kuliah di S1, hingga sekarang S2 bahasan paling banyak saya pelajari adalah mengenai pasar modal. Padahal jika disesuaikan dengan shariah pasar modal itu haram hukumnya, lantas percuma dong selama ini saya belajar itu?"

Jawabannya begini,
"dalam qur'an disebutkan "maa kholaqta hadzaa baathilaa", "Engkau tidak menciptakan hal ini (sesuatu) dengan sia-sia", kepunyaanNya segala yang dilangit n dibumi, termasuk pemikiran manusia. Pemikiran manusia yang keliru bukan tidak berguna untuk dipelajari, ianya menjadi tidak berguna atau mendatangkan kehancuran ketika diterapkan pada kehidupan. Tetapi akan menjadi sangat berguna ketika dipelajari untuk mengetahui kekurangannya sehingga dengan mengetahuinya kita bisa menyadarkan orang orang yang masih menggunakan konsepnya. Sama dengan Ahmad Deedat, pakar teolog Kristen, ia tidak disebut belajar sesuatu yang tidak berguna, akan tetapi dengan belajar injil n ajaran ajaran Kristen lainnya, ia menjadi orang yang tidak tertandingi untuk debat keagamaan Islam Kristen terkait mana ajaran yang benar, mana ajaran palsu, mana ajaran yang diselewengkan, serta mana yang disembunyikan."

Kemudian saya bertanya lagi : "bagaimana jika hal tersebut sudah jelas tidak diperbolehkan dalam islam tetapi justru diajarkan kepada orang lain?"

Jawabnya lagi,
"klo diajarkan kepada orang orang sehingga sudah pasti orang orang itu akan mempraktekannya, maka itu tidak boleh, tapi kalo diajarkan hanya untuk memperkaya wawasan serta ingin menggali ketidaksempurnaan produk pemikiran buatan manusia, maka itu dibolehkan. Karena konsep ekonomi sekrang adalah produk pemikiran manusia, konsep ekonomi itu berasal dari ideologi yang juga bikinan manusia, maka bagaimana mungkin hal itu sempurna tanpa cacat, dan sudah pasti ideologi yang cacat akan melahirkan sesuatu yang cacat pula. Beda halnya dengan Ideologi Islam, karena ia sempurna, maka apa apa yang berasal darinya juga sangat sempurna, kecuali ia dijalankan oleh orang orang yang menyeleweng ato orang orang dzalim yang salah menggunakannya, maka Islam tidak bisa dihukumi dari orang orangnya, tapi dihukumi pada ajarannya, dan semestinya menghukumi sesuatu itu bukan pada orang orang yang menganutnya tapi wajib pada konsepnya terlebih dahulu."

Mahfum akhirnya. Intinya adalah "maa kholaqta hadzaa bathila". Lega rasanya memahami bahwa pada dasarnya segala sesuatu itu dikembalikan kepada sang pemilik kehidupan terlebih dahulu, dan saya semakin yakin bahwa hukum islam adalah hukum yang paling sempurna dan kaya khazanah. Kesempurnaan adalah milikNya, dan khilaf adalah milik manusia semata.

Tidak berhenti sampai disini, saya telah banyak sekali belajar mengenai ekonomi konvensional, sistem ekonomi yang dibuat oleh pemikiran manusia, tapi karena pada dasarnya segala sesuatu itu harus dilandasi dengan hukum, sedangkan hukum positif banyak cacatnya, maka sudah seharusnyalah hukum islam ditegakkan. Hmm... saya jadi ingin, belajar ekonomi shariah secara total, karena mungkin sebentar lagi janji Allah akan tegaknya shariah akan terealisasi. Wallahu a`lam bissawab.

Saya punya mimpi satu lagi. Ingin merah gelar Philosophy Doctoral dalam bidang Ekonomi Shariah. Perhaps at one of tha moslem countries. Insha Allah, amiin.. :)

Tidak ada komentar: